GridPop.ID - Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan mendadak membuat heboh usai tersebar foto wajahnya dalam kondisi babak belur.
Dilansir dari Sripoku.com, Herry Wirawan terlihat tampil dengan mata kanan lebam dan sedikit membengkak.
Bengkak juga terlihat pada bagian bawah mata dengan warna keunguan.
Adapun Kepala Rumah Tahanan Klas I Bandung, Riko Stiven menerangkan bahwa kondisi Herry Wirawan baik-baik saja.
HW telah berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021 atau sekitar 76 hari.
Semenjak itu pula Herry Wirawan mendapatkan hak dan perlakuan sama seperti warga binaan lainnya.
"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang dikhususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," kata Riko Stiven.
Diakui Riko, sebelum kasus ini heboh dirinya tak tahu siapa sosok Herry Wirawan sebenarnya.
"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual),
tapi, sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral di mana-mana, dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Ia menegaskan, meski warga binaan lain sudah tahu sosok guru pondok pesantren itu ada bersama mereka, namun tak ada gejolak maupun intervensi baik fisik atau psikis yang diterima Herry Wirawan.
"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW.
Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik.
Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.
Sedangkan tentang beredarnya foto terdakwa yang bonyok dipastikan oleh Riko jika itu tidak benar lantaran ia pada, Sabtu (13/12/2021) sempat berbincang dengan Herry Wirawan.
"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, bermunculan desakan agar pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Pesantren MH, Bandung ini dihukum maksimal.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Bukan hanya itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Hal senada turut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang mengecam perilaku HW terlebih soosknya adalah seorang yang paham agama.
"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang,
banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)