GridPop.ID - Perceraian sering kali memang menimbulkan dampak tak baik bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang anak.
Tak sedikit kasus perceraian yang berakhir dengan renggangnya hubungan anak dan orang tua.
Namun kejadian lebih parah dialami oleh seorang wanita berinisial S yang mengaku kaget lantaran ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Seperti diwartakan GridPop.ID pada 9 Januari 2021 silam, S yang merupakan warga Demak, Jawa Tengah diketahui baru saja bercerai dari suaminya.
Bak sambaran gledek di siang bolong, ia tiba-tiba dilaporkan oleh anaknya sendiri, A (19), atas dugaan kasus penganiayaan.
Wanita 36 tahun itu bercerita, kasus tersebut bermula saat sang anak yang selama ini tinggal bersama mantan suami tiba-tiba datang ke rumahnya.
Bersama sang ayah, A mendatangi rumah S berniat mengambil pakaian-pakaian miliknya yang masih tertinggal disana.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Akibat hal itu, keduanya terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan sang ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
Sementara itu, S tak menyangka jika pertengkarannya dengan sang buah hati akan membawanya mendekam di tahanan Polres Demak.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Sementara itu, kasus anak gugat ibu kandung baru-baru ini juga menghebohkan warga Aceh.
Diwartakan kompas.tv, seorang PNS di Takengon, Aceh Tengah nekat menggugat ibu dan adik-adik kandungnya sendiri terkait harta warisan mendiang ayahnya.
Ia meminta kepemilikan rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter serta meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta.
Meski sempat viral di media sosial, dua kali upaya mediasi yang dilakukan pengadilan gagal.
Tiga belas kali persidangan upaya Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah untuk mendamaikan ibu dan anak yang beperkara ini gagal sejak perkara didaftarkan 19 Juli lalu.
Dua kali mediasi tak ada kata sepakat yang tercapai untuk berdamai dari kedua belah pihak.
Hati ibu mana yang tak hancur ketika anak yang lahir dari rahimnya sendiri menggugat dan mengusirnya dari rumah warisan mereka.
“Anakku ada 11 orang. Masa rumah ini mau untuk dia. Sedangkan pesan almarhum suami saya, rumah ini jangan dijual," ucap sang ibu lirih.
"Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” tandasnya.
GridPop.ID (*)