GridPop.ID - Rizky Nazar menambah panjang daftar selebriti Tanah Air yang diciduk polisi dalam sepekan terakhir akibat kasus narkoba.
Seleb pertama yang dicokok polisi yakni Jeff Smith, kemudian disusul Bobby Joseph dan terbaru adalah Rizky Nazar. Apa sebenarnya alasan di balik tindakan mereka?
Dilansir dari Kompas.com, Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap polisi di kediamannya di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Rizky Nazar ditangkap polisi pada, Senin (13/12/2021) malam.
Penangkapan aktor berusia 25 tahun itu pertama kali disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut keterangannya, artis yang ditangkap berinisial RN.
"Iya benar. Artis inisial RN (pria) ditangkap terkait kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Kemudian, Zulpan kembali mengungkap sosok artis yang diamankan polisi akibat dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba adalah Rizky Nazar.
"Yang ditangkap kemarin atas nama Rizky Nazar, usia 25 tahun," ungkap Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis ganja.
"Barang bukti ganja dengan berat lebih kurang 1 gram," ujar Zulpan.
Dilansir dari TribunSultra, terkuak alasan di balik aksi nekat pemilik nama Rizky Nazar Mubarak Basloom mengonsumsi narkoba.
Hal itu diungkap saat rilis yang digelar oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengatakan, Rizky Nazar beralasan menggunakan ganja lantaran susah tidur.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT, Rabu (15/12/2021).
"Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya," kata Kombes Zulpan.
"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk bisa tidur," sambungnya.
Rizky Nazar ditangkap dengan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Zulpan.
GridPop.ID (*)