Sementara korban mengaku sebelum kasus ini terkuak merasa ketakutan untuk melapor dan lebih memilih untuk tutup mulut pada keluarga serta para rekannya.
Selama menjalin hubungan dengan pelaku, korban kerap dianiaya dan disetubuhi oleh pelaku.
Bukan itu saja, korban pernah menderita luka memar di mata kiri dan wajah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku sudah lima kali berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
Diketahui peristiwa ini terjadi sejak Juli-Desember 2021, bahkan dalam aksinya pelaku selama ini memaksa korban.
Setiap hendak menyetubuhi korban, pelaku selalu mencekik hingga membekap korban agar tidak memberontak.
"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas AKP Ryan.
"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang (nama samaran korban).