Find Us On Social Media :

5 Bulan Pacaran Cuma Jadi Budak Seks, Gadis 14 Tahun Ini Terpaksa Layani Nafsu Bejat Kekasih, Hal Ini Jadi 'Ritual' Wajib Pelaku Sebelum Setubuhi Korban

By Ekawati Tyas, Jumat, 24 Desember 2021 | 16:02 WIB

Ilustrasi diperkosa

Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak 5 kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," ujarnya.

Dilansir dari Tribun Wow, kini korban masih terus didampingi pihak keluarga.

“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” ungkap AKP Ryan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku juga diancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Pasrah Digerayangi hingga Dijadikan Pemuas Nafsu, Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria dalam Semalam Usai Dicekoki Miras, Korban Tak Langsung Lapor Polisi Gegara Hal Ini

 

GridPop.ID (*)