GridPop.ID - Seorang remaja 14 tahun di Banda Aceh dianiaya dan disetubuhi pacar sendiri hingga berkali-kali.
Dilansir dari Serambinews.com, gadis bernasib malang tersebut sudah tak tahan lagi lantaran selama berpacaran hanya menjadi budak seks sang kekasih, MH (17).
MH adalah pemuda asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di sebuah kos di Banda Aceh.
Awal mula kasus ini terkuak yaitu setelah korban melapor pada orang tuanya.
Mendapat laporan dari sang anak, orang tua korban lantas lapor ke Polresta Banda Aceh, pada Selasa (21/12/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengonfirmasi hal tersebut pada, Kamis (23/12/2021).
Adapun pelaku telah diamankan di hari yang sama saat keluarga korban lapor polisi.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Sementara korban mengaku sebelum kasus ini terkuak merasa ketakutan untuk melapor dan lebih memilih untuk tutup mulut pada keluarga serta para rekannya.
Selama menjalin hubungan dengan pelaku, korban kerap dianiaya dan disetubuhi oleh pelaku.
Bukan itu saja, korban pernah menderita luka memar di mata kiri dan wajah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku sudah lima kali berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
Diketahui peristiwa ini terjadi sejak Juli-Desember 2021, bahkan dalam aksinya pelaku selama ini memaksa korban.
Setiap hendak menyetubuhi korban, pelaku selalu mencekik hingga membekap korban agar tidak memberontak.
"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas AKP Ryan.
"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang (nama samaran korban).
Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak 5 kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," ujarnya.
Dilansir dari Tribun Wow, kini korban masih terus didampingi pihak keluarga.
“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” ungkap AKP Ryan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku juga diancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
GridPop.ID (*)