Find Us On Social Media :

Bentar Lagi Nikahi Sang Pacar, Pria Tulungagung Malah Nekat Masukkan Jari ke Kemaluan Calon Anak Tiri, Begini Dalih Pelaku!

By Arif B, Minggu, 26 Desember 2021 | 11:42 WIB

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kepada penyidik dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.

Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Gendong-gendong hingga Raba Bagian Sensitif, Pria di Bekasi 2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Dibelikan Ini Jika Turuti Keinginan Pelaku

GridPop.ID (*)