Find Us On Social Media :

Bentar Lagi Nikahi Sang Pacar, Pria Tulungagung Malah Nekat Masukkan Jari ke Kemaluan Calon Anak Tiri, Begini Dalih Pelaku!

By Arif B, Minggu, 26 Desember 2021 | 11:42 WIB

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria asal Kabupaten Tulungagung berinisial R (25).

Mendekati hari bahagianya, R justru tega mencabuli calon anak tirinya.

Kemaluan bocah 5 tahun itu bahkan sampai infeksi karena R memasukkan jarinya secara paksa.

Melansir dari Tribun Madura, aksi tersangka terbongkar setelah korban mengalami luka pada bagian kemaluan.

Diduga kuat, korban mengalami infeksi di bagian alat vitalnya itu karena ulah R.

R berulang kami memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga terjadi luka.

"Jadi seperti keputihan gitu," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Edan! 6 Tahun Jadikan Anak Pemuas Nafsu Birahi, Aksi Bejat Ayah di Riau Ini Terkuak Usai Korban Keceplosan hingga Terungkap Fakta yang Bikin Syok

"Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan," ungkap dia.

Lanjut Retno, ibu korban dan R sudah pacaran selama dua tahun dan akan menikah.

Korban kerap bersama R saat ibunya bekerja di sebuah pabrik mie.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021) saat korban bersama budenya (kakak dari ibu).

"Saat itu korban tidur di rumah budenya. Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkapnya.

Kepada bibinya itu Bunga mengaku kemaluannya sering dimasuki jari oleh R.

Sontak pengakuan Bunga membuat marah bibinya.

Baca Juga: Bejat! Pria Ini Nekat Cabuli Bocah 11 Tahun di Bekasi, Pengakuan Korban Soal Aksi Pelecehan Seksual Pelaku Buat Orang Tua Murka

Ia menyampaikan kejadian ini kepada ibu kandung Bunga.

"Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya yang akhirnya melapor ke polisi," tutur Retno.

Melansir dari Tribunnews, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Hasil visum dan barang bukti menunjukkan, kemaluan korban pernah dimasuki benda asing. Pengakuan korban, sebelumnya R pernah berusaha memasukkan kemaluannya.

"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.

Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Baca Juga: Bikin Geger Warga Cengkareng, Remaja 15 Tahun Cabuli Satu-satu 9 Anak Saudara, Begini Modusnya Perdaya Korban yang Kebanyakan Laki-laki!

Kepada penyidik dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.

Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Gendong-gendong hingga Raba Bagian Sensitif, Pria di Bekasi 2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Dibelikan Ini Jika Turuti Keinginan Pelaku

GridPop.ID (*)