GridPop.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di Jambi.
Diketahui pelaku berjumlah 4 orang, Sudin (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
Warga Jakarta berinisial S (52) diringkus anggota Polres Jambi seusai mencabuli belasan anak di bawah umur.
S merupakan pengusaha tempat hiburan malam dan minuman keras di wilayah Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan pria 52 tahun ini.
“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya, Senin (27/12/2021).
Sudin diketahui dua kali membayar muncikarinya agar mendatangkan korban-korbannya.
Pada Minggu (5/12/2021) pagi, ARS bersama dua korban langsung menuju ke Hotel All Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.