DN sendiri mengetahui bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Takut kehilangan jejak pelaku, DN pun kemudian meminta bantuan saudaranya untuk membekuk sendiri pelaku di stasiun kereta api, sebelum pelaku terlanjur kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota sudah memberikan penjelasan kepada DN.
Polisi tidak bisa langsung menahan terduga pelaku usai menerima laporan dari DN karena belum mengantongi alat bukti yang cukup.
"Setelah dijelaskan oleh penyidik, pelapor memahaminya dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi," kata Zulpan.
"Sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," pungkasnya.
Dilansir dari Kompas.com, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban. Setelah tahu bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, A disebut hendak kabur ke Surabaya.
DN yang mengetahui rencana pelarian A lalu memberitahukan ke polisi, dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).