Find Us On Social Media :

Ngaku 'Dicuekin' Polisi Saat Melapor, Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Bekasi yang Tangkap Sendiri Pelaku Kini Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Emosi

By Lina Sofia, Selasa, 28 Desember 2021 | 20:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.

Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.

Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.

Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya.

"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.

Ia menyebut, pelaku mencoba kabur sehari setelah dilaporkan ke polisi. "Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan.

Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.

"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Bejat! Pria Ini Nekat Cabuli Bocah 11 Tahun di Bekasi, Pengakuan Korban Soal Aksi Pelecehan Seksual Pelaku Buat Orang Tua Murka

GridPop.ID (*)