Find Us On Social Media :

Tak Punya Hati Nurani, Herry Wirawan Sempat Blak-blakan Lakukan Aksi Pemerkosaan Santriwati di Depan Istrinya, Saat Ditanya Pelaku Lontarkan Jawaban yang Bikin Emosi!

By Lina Sofia, Jumat, 31 Desember 2021 | 13:32 WIB

Istri Herry Wirawan pergoki sang suami saat lecehkan santriwati

GridPop.ID - Belakangan heboh kasus guru pesantren, Herry Wirawan yang cabuli belasan santriwatinya di Bandung.

Akhirnya terungkap cara Herry Wirawan memperdaya belasan santrinya.

Bahkan sang istri yang mengaku pernah memergoki suaminya melancarkan aksi bejatnya ke santri, dan ia pun sampai tak bisa berbuat apa-apa.

Dilansir dari Kompas,com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, istri terdakwa mengetahui perbuatan Herry Wirawan, terdakwa yang memperkosa 13 santriwati anak didiknya.

Bahkan, sang istri ini sempat memergoki terdakwa melakukan tindakan tak pantas terhadap korban.

"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, enggak bisa apa-apa itu istrinya," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).

Menurut Asep, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan.

Sang istri sudah curiga, bayi itu adalah anak dari suaminya. Namun, ketika ditanya, terdakwa meminta istrinya tidak ikut campur.

Baca Juga: Beda Pengakuan Herry Wirawan, Dokter yang Bantu Korban Guru Cabul Bersalin Ungkap Kejanggalan, Fakta Ini Tak Bisa Ditutupi!

"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.

Menurut Asep, istri terdakwa juga ikut mengurus anak yang dilahirkan korban.

Namun sang istri tak bisa melakukan apa-apa lantaran terdakwa telah mencuci otaknya.

"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.

Hal ini berdampak secara psikologis, khususnya bagi sang istri yang saat itu tengah dalam kondisi hamil besar.

"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.

"Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa," lanjutnya.

Akibat perbuatan terdakwa, istri korban mengalami trauma mendalam.

"Kondisi tertekan dan trauma itu pasti ada," ujarnya.

Untuk itu, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Istri Herry Wirawan Ungkap Fakta Mengejutkan Usai Suami Jadi Pelaku Pemerkosaan Santriwati hingga Hamil: Dibilang Bodoh ya Saya Terlalu Polos, ya Allah

"Ini kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," tegasnya.

Fakta baru menyebutkan jika guru pesantren cabul, Herry Wirawan pernah menghamili saudara jauhnya sendiri.

Hal itu terungkap saat persidangan kasus Herry Wirawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (28/12/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa saksi kali ini ada enam, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan.

Dari keenam saksi tersebut, terkuak identitas salah satu korban Herry Wirawan.

Dilansir dari Tribun Jateng, dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya masih saudara pelaku sendiri.

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari Tribun Jabar.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Baca Juga: Sudah Punya Dua Istri, Guru Ngaji di Depok Masih Aja Nakal, Nekat Singkap Pakaian Muridnya Hingga Dicabuli di Depan yang Lain!

GridPop.ID (*)