Pasca adanya laporan pemerkosaan tersebut, yakni Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 10.00 wita, pihak Polsek Tambangulang langsung mendatangi lokasi kejadian.
Mereka mengamankan tersangka agar terhindar dari amukan massa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni celana korban, alas atau tikar yang menjadi tempat kejadian.
Termasuk pakaian IS.
Atas insiden tersebut, IS dikenakan Undang-Undang RI nomor 34 Tahun 2014, pasal 81 ayat 3 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 23 Tahun 2004, pasal 46 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Melihat adanya kejadian itu pula, IPTU Syarwani memberikan imbauan kepada masyarakat. Khususnya perempuan.
Ia memperingatkan agar para perempuan bisa lebih hati-hati dan menjaga pakaian.
Hal itu untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan. Apalagi hingga mengundang hasrat seseorang.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Insiden Ayah Kandung Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak, ini Penjelasan Kapolsek Tambangulang