Pada malam kejadian, tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya.
Sementara kedua anak mereka dititipkan kepada saudara tersangka.
Kemudian, saat korban sudah tertidur, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan menyayatkan golok ke leher korban.
Senjata tajam itu telah dipersiapkan oleh tersangka sebelumnya.
Korban tidak melawan dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Tersangka yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi.
Sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakar sekitar.
"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," terangnya.
Melansir dari Tribun Jabar, kini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)