Find Us On Social Media :

Bikin Geger, Istri Temui Ajalnya Usai Diajak Tidur Sekamar Berdua Bareng Suami, Anaknya Langsung jadi Piatu karena Ini

By Arif B, Kamis, 6 Januari 2022 | 14:02 WIB

Ilustrasi suami istri tidur sekamar berdua

GridPop.ID - Seorang istri menemui ajalnya usai diajak tidur sekamar berdua bareng suami.

Kejadian ini terjadi di di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Senin (3/1/2021) dini hari.

Ternyata, RA (41) telah dihabisi oleh suaminya sendiri, HE (38).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun mengungkapkan motif tersangka.

Dikatakannya, tersangka cemburu karena korban mempunyai pria idaman lain (PIL).

"Adapun motif dari tindak pidana ini adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya."

"Karena diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Wirdhanto, komunikasi yang dilakukan oleh korban juga bersifat mesra.

"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata-kata bersifat mesra."

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Finalis MasterChef Ini Terancam Hukuman Mati Setelah Ketahuan Lakukan Hal Keji Ini, Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan

"Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban," ungkapnya.

Masih kata Kapolres, pembunuhan itu telah direncanakan oleh tersangka.

Pada malam kejadian, tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya.

Sementara kedua anak mereka dititipkan kepada saudara tersangka.

Kemudian, saat korban sudah tertidur, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan menyayatkan golok ke leher korban.

Senjata tajam itu telah dipersiapkan oleh tersangka sebelumnya.

Korban tidak melawan dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Tersangka yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi.

Baca Juga: 'Saya Mungkin Enggak Bantu', Kuasa Hukum Danu Miliki Alasan Tersendiri Maju Paling Depan Bela sang Klien Dalam Kasus Pembunuhan Subang, Singgung Soal TikTok

Sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakar sekitar.

"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," terangnya.

Melansir dari Tribun Jabar, kini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Sketsa Wajah Pembunuh Kasus Subang Disebut Mirip Dengannya, Danu Bergetar Saat Mengakui Hal Ini: Demi Allah

GridPop.ID (*)