Sang tukang pijit mengaku telah tergoda paras korban hingga memiliki niat pemerkosaan sejak berangkat dari rumah. Pasalnya, pelaku juga sudah tak mengenakan celana dalam sejak berangkat menuju rumah korban. "Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya. Usut punya usut, rupanya tukang pijit yang nekat melakukan tindak pelecehan itu merupakan seorang residivis. Menurut catatan kepolisian, 10 tahun silam atau pada 2010 lalu, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan pihak kepolisian. "Pelaku pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya. Terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan kini pelaku kembali dibekuk oleh polisi dan dijerat pasal 289 KUHP. Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun. Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, jumlah laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya.