GridPop.ID - Kasus hukum terhadap guru pesantren Herry Wirawan masih terus bergulir hingga saat ini.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia atas kasus rudapaksa belasan santriwati.
Pihak keluarga korban menanggapi tuntutan mati yang ditujukan pada Herry Wirawan.
Melansir Tribunnews.com, Kuasa Hukum Korban, Yudi Kurnia mengaku bersyukur atas tuntutan hukuman mati bagi pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36).
Menurutnya, meski rasa sakit hati keluarga korban tidak bisa dihapus, setidaknya tuntutan tersebut dapat mengobati.
"Saya sangat mengapresiasi karena itu harapan kami dan korban, karena walaupun hukuman mati ini sebetulnya tidak akan menghapus rasa sakit hati keluarga atau harapan untuk korban-korban."
"Karena bagaimanapun sakit hati ini akan turun temurun dan menjadi catatan sejarah keluarga."
"Tapi paling tidak minimal mengobati rasa marah dan rasa sakit ini," kata Yudi, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (12/1/2021).
Sementara itu Herry Wirawan tampak tenang saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan di depannya.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2021) lalu, jaksa justru menyoroti ekspresi guru pesantren itu.
Asep N Mulyana sang jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir dengan eskpresi datar dari wajah Herry Wirawan.
Diakuinya 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.
Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.
Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.
Diungkap Asep, Herry nyatanya sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," kata Asep N Mulyana.
GridPop.ID (*)