"Kedua tersangka masih keluarga dekat di mana satu pelaku adalah ayah angkat korban dan satu pelaku lainnya adalah adik ipar keduanya langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka Kamis (20/1/2022).
"Kedua tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Usai menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan, Bunga (15) korban yang disetubuhi berulangkali oleh ayah angkat dan paman angkat diserahkan kepada keluarga kandungnya di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
Hal ini dengan pertimbangan akan lebih baik untuk kondisi kejiwaan dan psikis korban.
Apalagi kejadian yang menimpa Bunga berlangsung cukup lama sekitar 1,5 tahun sejak pertengahan Juli 2020.
"Untuk korban sementara kita serahkan kepada pihak keluarga kandungnya hingga nanti para tersangka disidangkan di pengadilan," kata Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (20/1/2022).
Sementara dalam kisah yang lain juga terjadi di Bangka, nasib T alias Otong (35), pelaku pencabulan anak tiri di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung berakhir di kantor polisi.
"Tersangka T Alias Otong merupakan ayah tiri korban. Sudah empat tahun korban diperlakukan tidak senonoh, mungkin sudah ratusan kali," ujar Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono di kantornya, Jumat (5/11/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Djoko menuturkan, korban dicabuli dengan ancaman senjata tajam sejak umur sembilan tahun.
Empat tahun lamanya kejadian asusila kerap terjadi hingga korban berusia 13 tahun.
"Terakhir kali dilakukan di kebun sawit, waktu itu korban dibonceng hendak menjenguk ibunya yang dikabarkan sakit. Pakaian korban dibuka dan terjadi lagi kejadian itu," ujar Djoko.