GridPop.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah angkat dengan paman angkatnya ini terjadi Bangka.
Korban bernama Bunga (15) yang diketahui sejak pertengahan Juli 2020 menjadi budak nafsu bejat ayah angkat dan paman angkatnya ini.
Dilansir dari Bangka Pos, Bunga adalah warga Bakam namun diangkat anak oleh Muntori (49) dan tinggal di Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Sedangkan Budiman (26) adalah adik ipar Muntori yang juga tinggal dikediaman Muntori.
Tersangka Muntori dan Budiman terus memuaskan nafsu bejat mereka kepada Bunga diberbagai tempat.
Bahkan dalam beberapa kesempatan keduanya bergantian menyetubuhi Bunga dan saling menyaksikan.
Aksi mereka terakhir terjadi 15 Januari lalu setelah ada warga yang curiga.
Bunga yang bercerita terkait kejadian yang menimpanya dibawa warga ke aparat desa tempat tinggal orangtuanya.
Kemudian pihak keluarga dan aparat desa menghubungi Muntori dan Budiman untuk bertemu di Polres Bangka dengan alasan akan dimediasi.
Namun saat di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Muntori dan Budiman langsung diamankan.
Keduanya dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka masih keluarga dekat di mana satu pelaku adalah ayah angkat korban dan satu pelaku lainnya adalah adik ipar keduanya langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka Kamis (20/1/2022).
"Kedua tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Usai menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan, Bunga (15) korban yang disetubuhi berulangkali oleh ayah angkat dan paman angkat diserahkan kepada keluarga kandungnya di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
Hal ini dengan pertimbangan akan lebih baik untuk kondisi kejiwaan dan psikis korban.
Apalagi kejadian yang menimpa Bunga berlangsung cukup lama sekitar 1,5 tahun sejak pertengahan Juli 2020.
"Untuk korban sementara kita serahkan kepada pihak keluarga kandungnya hingga nanti para tersangka disidangkan di pengadilan," kata Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (20/1/2022).
Sementara dalam kisah yang lain juga terjadi di Bangka, nasib T alias Otong (35), pelaku pencabulan anak tiri di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung berakhir di kantor polisi.
"Tersangka T Alias Otong merupakan ayah tiri korban. Sudah empat tahun korban diperlakukan tidak senonoh, mungkin sudah ratusan kali," ujar Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono di kantornya, Jumat (5/11/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Djoko menuturkan, korban dicabuli dengan ancaman senjata tajam sejak umur sembilan tahun.
Empat tahun lamanya kejadian asusila kerap terjadi hingga korban berusia 13 tahun.
"Terakhir kali dilakukan di kebun sawit, waktu itu korban dibonceng hendak menjenguk ibunya yang dikabarkan sakit. Pakaian korban dibuka dan terjadi lagi kejadian itu," ujar Djoko.
Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan.
Di hadapan kakaknya itu, korban membongkar semua perlakuan ayah tirinya, yang mana selama ini korban dan ayah tirinya tinggal serumah di Pangkalanbaru.
Saat rumah sedang sepi, korban kerap ditelanjangi dan disetubuhi.
Menanggapi pengaduan adiknya, sang kakak kemudian membuat laporan di Polsek Toboali dan Polisi langsung menangkap Otong di kawasan Pangkalanbaru.
Saat proses penangkapan, tersangka yang bekerja sebagai buruh, berusaha berkelit hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
GridPop.ID (*)