Find Us On Social Media :

KABAR GEMBIRA, Tenaga Honorer Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Bakal Angkat Honorer Jadi PNS, Berikut Syarat dan Metode Seleksinya!

By Andriana Oky, Senin, 24 Januari 2022 | 09:32 WIB

Ilustrasi: Tenaga honorer

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Adapun jenis seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Sementara itu sempat muncul kabar cukup mengejutkan terkait PNS.

Baca Juga: Penantiannya Selama 16 Tahun Terjawab, Seorang Guru Honorer di Klaten Ini Penuhi Nazar Jalan Kaki 37 Km ke Yogyakarta Usai Lolos PPPK, Begini Kisahnya yang Sungguh Menginspirasi!

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Pemerintah berencana menggantikan beberapa tugas PNS dengan sistem digital atau robot.

Wacana penggantian peran kerja PNS oleh robot sudah pernah beredar di tahun 2016 silam.

Dilansir dari Nextren, nantinya robot yang dipakai untuk mengganti peran dan kerja PNS bukanlah sembarang robot.

Melainkan robot yang sudah dilengkapi dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang akan dipergunakan.