Find Us On Social Media :

KABAR GEMBIRA, Tenaga Honorer Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Bakal Angkat Honorer Jadi PNS, Berikut Syarat dan Metode Seleksinya!

By Andriana Oky, Senin, 24 Januari 2022 | 09:32 WIB

Ilustrasi: Tenaga honorer

GridPop.ID - Kabar baik di tengah pandemi bagi para tenaga honorer yang selama iniharap-harap cemas dengan nasib pekerjaannya.

Pasalnya pemerintah akan memberlakukan hal baru untuk para tenaga honorer.

Para tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS.

Melansir Bangkapos.com, diungkapkan Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer sebagai CPNS asal memenuhi srayat.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.

Ia menyebut tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com. Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Pemerintah Kini Fokus Rekrut PPPK Timbang Buka Penerimaan CPNS, Ternyata Segini Selisih Gajinya, Mending Mana?

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Adapun jenis seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Sementara itu sempat muncul kabar cukup mengejutkan terkait PNS.

Baca Juga: Penantiannya Selama 16 Tahun Terjawab, Seorang Guru Honorer di Klaten Ini Penuhi Nazar Jalan Kaki 37 Km ke Yogyakarta Usai Lolos PPPK, Begini Kisahnya yang Sungguh Menginspirasi!

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Pemerintah berencana menggantikan beberapa tugas PNS dengan sistem digital atau robot.

Wacana penggantian peran kerja PNS oleh robot sudah pernah beredar di tahun 2016 silam.

Dilansir dari Nextren, nantinya robot yang dipakai untuk mengganti peran dan kerja PNS bukanlah sembarang robot.

Melainkan robot yang sudah dilengkapi dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang akan dipergunakan.

Wacana PNS diganti robot sebenarnya lebih mengarah pada otomatisasi atau digitalisasi pelayanan publik yang disebut e-government.

Pekerjaan-pekerjaan yang berupa pengisian secara berulang atau memperbarui data kependudukan (KTP, SIM, paspor) yang akan diganti perannya oleh robot.

Selain itu, robot pun bisa dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan standar (QnA, question and answer) yang ditanyakan oleh masyarakat melalui aplikasi.

Keputusan rutin yang berpola juga dapat diselesaikan dengan memanfaatkan data dan penggunaan teknologi AI.

Sejumlah pekerjaan berulang seperti mengisi atau bisa dilakukan melalui aplikasi.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Begal Payudara Mahasiswi, Karyawan Honorer Ini Ternyata Sudah Rencanakan Hal di Luar Nalar, Begini Fakta dan Kronologi yang Bikin Ngelus Dada!