Atas aksi nekatnya tersebut, sang pelaku didakwa atas tuduhan pembunuhan dan pembakaran properti.
Wanita itu pun juga terancam mendapatkan hukuman mati.
Tak hanya itu,bahkan dalam persidangan wanita tersebut dianggap tidak menunjukkan penyesalan.
Sehingga jaksa merekomendasikan hukuman mati padanya.
"Dia tidak menunjukkan penyesalan dan sikapnya buruk, Jaksa merekomendasikan agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada wanita tersebut sebagai peringatan."
Taiwan sendiri adalah salah satu negara demokrasi paling progresif di Asia.
Taiwan menuai kritik dari komunitas internasional dan kelompok-kelompok HAM karena masih memberlakukan hukuman mati.
Sebagai informasi tambahan, diberitakan Kompas.com, ternyata pemerintah Taiwan sempat menghapuskan hukuman mati selama lima tahun sebelum kembali diberlakukan pada 2010.
Hal ini untuk kejahatan paling serius, termasuk pembunuhan dan penculikan.
Meski sejumlah politisi dan kelompok hak asasi menyerukan penghapusannya, hasil survei opini menunjukkan mayoritas mendukung penerapan hukuman mati.
Pemerintah Taiwan akan secara bertahap mengurangi penerapannya, namun tidak untuk penghapusan dalam waktu dekat.
Sebanyak 42 terpidana mati saat ini masih menunggu eksekusi dalam tahanan di Taiwan.
GridPop.ID (*)