Find Us On Social Media :

'Celana Keduanya Sudah Melorot', Kakek 63 Tahun Nyaris Cabuli Bocah 9 Tahun, Beri Iming-iming Rp 5 Ribu Dibayar Jika Gajian Cair, Begini Endingnya

By Ekawati Tyas, Kamis, 27 Januari 2022 | 09:02 WIB

OS (63), kakek yang berusaha melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tshun saat digiring aparat kepolisian Polres Garut.

Saat hari kejadian, kebetulan tempat kerja sedang sepi dan korban juga tengah bermain di sana.

Pelaku lantas memanfaatkan situasi dan membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5 ribu saat gajian nanti.

“Celana korban sudah dipelorotin, celana pelaku juga sudah melorot, tapi keburu ketahuan dan dilaporkan warga ke polisi,” jelas Dede, Rabu (26/01/2022).

Disebutkan bahwa pelaku bahkan telah memiliki cucu.

Atas insiden ini pihaknya akan terus melakukan pendalaman.

Hal tersebut dilakukan guna mencari kemungkinan korban lain.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Garut.

Baca Juga: Labuhkan Hatinya Pada Janda Seksi, Kakek Bujang Ini Ambruk Tak Bisa Berdiri di Hari Pernikahan, Kebenarannya Bikin Syok

“Kita masih mendalami kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.

Sementara itu dilansir dari TribunJabar.ID, kasus serupa terjadi di Tasikmalaya.

Seorang kakek berinisial ENT (77) mencabuli balita berusia 4 tahun pada, Sabtu (15/1/2021) sekitar pukul 22 WIB.

Saat kejadian, balita 4 tahun itu sedang tidur dan ditemani saudara kembarnya.

Adapun ayah korban sedang bekerja sebagai tukang rongsokan dan si ibu telah lama bercerai.

Melihat korban terlelap, muncul niat bejat pelaku mencabuli korban dan bahkan dilakukan di depan saudara kembar si balita.

Pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

GridPop.ID (*)