Saat tak sadarkan diri, korban menerima tindakan asusila dari pelaku.
Korban juga mengeluhkan soal sanksi hukuman terhadap tersangka.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan.
Di manakah letak keadilan.
Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," paparnya.
GridPop.ID (*)