"Karena bocah itu lucu, ngeliatnya kaya anak sendiri.
Sudah lama enggak ketemu anak," ucap A.
Aksi bejat ini kata Maruli baru dilakukan 1 kali.
"Baru 1 kali," sebut AKBP Maruli.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
A kini terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)