Find Us On Social Media :

Nafsu Birahi Memuncak Usai Tenggak Miras, 4 Pria Tega Perkosa Teman Wanitanya, Korban Tak Berkutik Setalah Diancam Pakai Pecahan Kaca

By Luvy Octaviani, Rabu, 2 Februari 2022 | 12:03 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan."Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.Sementara itu, kasus pemerkosaan karena mabuk miras bukan pertama kali ini terjadi.Dilansir dari laman kompas.com, polisi menangkap FF (20) karena diduga memperkosa gadis berinisial I (17), di sebuah barber shop, Jalan Adisucipto, Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka mengajak korban meminum minuman beralkohol dan memerkosa gadis tersebut. "Terjadi pesta miras hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada pengaruh miras (mabuk)," kata Kasubag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).Lita menjelaskan, awalnya korban keluar bersama temannya berinisial A pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.Keduanya bertemu teman korban lainnya berinisial F. Kemudian, F mengenalkan korban kepada FF.

Baca Juga: Satu Indonesia Nyesel Baru Tahu, Dahak di Tenggorokan Mudah Banget Dikeluarkan Cuma Modal Bahan Dapur Satu Ini, Dijamin Ampuh!

Setelah itu, mereka berjalan-jalan di sekitar Banyuwangi. Terakhir, mereka menuju lokasi kejadian pada Minggu (16/5/2021) dini hari. Di lokasi tersebut, terjadi pesta miras hingga akhirnya tersangka memerkosa korban.GridPop.ID (*)