Find Us On Social Media :

Nafsu Birahi Memuncak Usai Tenggak Miras, 4 Pria Tega Perkosa Teman Wanitanya, Korban Tak Berkutik Setalah Diancam Pakai Pecahan Kaca

By Luvy Octaviani, Rabu, 2 Februari 2022 | 12:03 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Kasus pemerkosaan masih kerap terjadi di Indonesia.Bahkan, tak jarang pelakunya justru orang terdekat korban.Baru-baru ini, remaja berusia 19 tahun ini telan pil pahit jadi korban pemerkosaan temannya sendiri.Sebanyak 4 orang pria dijadikan tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut.Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, seorang pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok pengamen laki-laki.Peristiwa itu berawal ketika AF dihampiri temannya sesama pengamen dan diajak untuk berkumpul.Padahal posisi AF sedang beristirahat di kawasan Jalan Layang UI, Beji, Kota Depok, pada Sabtu (29/1/2022) malam.Namun karena solidaritas pertemanan, AF pun memutuskan untuk sejenak berkumul bersama sekelompok pengamen tersebut.Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, korban sebenarnya berat hati untuk diajak nongkrong.

Baca Juga: Rela Pontang-panting Cari Utangan Rp 228 Juta Demi Gelar Pernikahan, Pengantin Pria Sakit Hati hingga Kabur Dari Pesta Gegara Ucapan Calon Istri, Begini Kisahnya

"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial A (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," ujarnya, Senin (31/1/2022) malam.Situasi mulai tidak enak ketika AF melihat teman-temannya yaitu PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19) asyik mengonsumsi minuman keras atau miras.Merasa tak nyaman, AF akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah.

Sayang AF ditahan oleh salah seorang pengamen tersebut."Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.Tiba-tiba, para pelaku yang sudah teler di bawah pengaruh alkohol mengancam AF dengan menggunakan pecahan kaca.Nafsu birahi memuncak karena miras, mereka dengan keji memperkosa AF segala bergantian."Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.

Baca Juga: Isu Hamil Duluan Terbukti? Urung Jadi Istri Ferry Irawan, Venna Melinda Diam-diam Datangi Dokter Kandungan Lakukan USG, Terkuak Fakta Menghebohkan di Baliknya

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan."Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.Sementara itu, kasus pemerkosaan karena mabuk miras bukan pertama kali ini terjadi.Dilansir dari laman kompas.com, polisi menangkap FF (20) karena diduga memperkosa gadis berinisial I (17), di sebuah barber shop, Jalan Adisucipto, Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka mengajak korban meminum minuman beralkohol dan memerkosa gadis tersebut. "Terjadi pesta miras hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada pengaruh miras (mabuk)," kata Kasubag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).Lita menjelaskan, awalnya korban keluar bersama temannya berinisial A pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.Keduanya bertemu teman korban lainnya berinisial F. Kemudian, F mengenalkan korban kepada FF.

Baca Juga: Satu Indonesia Nyesel Baru Tahu, Dahak di Tenggorokan Mudah Banget Dikeluarkan Cuma Modal Bahan Dapur Satu Ini, Dijamin Ampuh!

Setelah itu, mereka berjalan-jalan di sekitar Banyuwangi. Terakhir, mereka menuju lokasi kejadian pada Minggu (16/5/2021) dini hari. Di lokasi tersebut, terjadi pesta miras hingga akhirnya tersangka memerkosa korban.GridPop.ID (*)