Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.
Insiden ini berhasil terkuak ketika ibu korban curiga melihat buah hatinya kerap muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil dua bulan dan mengakui jika telah diperkosa oleh ayah tirinya.
Kemudian keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku sempat melarikan diri selama 10 hari.
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.
Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI.
Atas aksinya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman itu sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Sementara ditu dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang gadis berinisial DR (16) di Kabupaten Way Kanan, Lampung.