DR diperkosa oleh ayah tirinya yang berinisial K (28) dalam kurun waktu 1,6 tahun.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 6 Januari 2022.
"Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri.
Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).
Andre melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)