Find Us On Social Media :

Bermodal Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Pria Ini Berhasil Perkosa Anak Tiri yang Masih Kelas 6 SD hingga 10 Kali, Kondisi Korban yang Hamil Tuai Sorotan

By Ekawati Tyas, Rabu, 2 Februari 2022 | 13:32 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Nafsu birahi tak bisa lagi dibendung, seorang ayah tega perkosa sang anak tiri hingga hamil.

Pelaku yang merupakan salah seorang warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut bahkan telah memperkosa anak tirinya hingga berkali-kali.

Dilansir dari TribunBanten.com, ayah tiri bejat tersebut diketahui berinisial SO (48).

Adapun korban yakni NR (13) yang kini masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Korban diduga dicabuli pelaku hingga berkali-kali hingga membuat si bocah hamil dua bulan.

Aksi bejat SO dilakukan di kamar rumah miliknya ketika kedaan sedang sepi.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan bahwa korban dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.

"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Bejat! Sengaja Gondol ke Tempat Sepi, Bapak Tiri Paksa sang Anak Tiri Layani Nafsu Birahi, Kejadian Selanjutnya Sungguh di Luar Dugaan

Aksi tersebut, kata Jamal dilakukan hingga 10 kali yang terhitung sejak November 2021 hingga 12 Januari 2022.

"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000.

Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.

Insiden ini berhasil terkuak ketika ibu korban curiga melihat buah hatinya kerap muntah-muntah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil dua bulan dan mengakui jika telah diperkosa oleh ayah tirinya.

Kemudian keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku sempat melarikan diri selama 10 hari.

"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.

Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Ngaku Temukan Sperma Berceceran di Celana Anak Tiri, Akal Bulus Pria 50 Tahun Terbongkar, Ternyata Sebar Fitnah Demi Setubuhi Putri Sambungnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI.

Atas aksinya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman itu sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Sementara ditu dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang gadis berinisial DR (16) di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

DR diperkosa oleh ayah tirinya yang berinisial K (28) dalam kurun waktu 1,6 tahun.

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 6 Januari 2022.

"Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri.

Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).

Andre melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Geger Wanita Tewas Bersimbah Darah Ditangan Suami Gegara Sering Main TikTok, sang Anak Kuliti Motif Ayah Tiri Tega Renggut Nyawa Ibunya di Hadapan Polisi

GridPop.ID (*)