Korban lantas dipaksa merayu si paman di depan NG.
NG meminta korban membuka semua pakaian di depan PM.
Menurut NG, jika suaminya tergoda dengan rayuan sang keponakan maka rasa curiganya memang terbukti.
Namun, PM tak terpancing dan balik menggoda istrinya.
Hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan suami istri dengan disaksikan korban.
"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata PM melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG," beber Kasat Nardy.
Dilansir dari Tribun Jateng, korban yang tak tahan dengan perlakuan yang diterima kemudian menceritakan semuanya.
Korban yang didampingi pihak keluarga kemudian lapor ke Polres Pelalawan.
Usai dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku pun berhasil diamankan.
Kini, keduanya sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)