GridPop.ID - Niat hati tinggal bersama paman dan bibi agar hidup aman, gadis 16 tahun ini malah bernasib pilu.
Bagaimana tidak, gadis di Pelawan, Riau ini justru menjadi korban pencabulan.
Dilansir dari Tribun Wow, mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya sendiri yang berinisial PM (43).
Korban menerima perlakuan cabul tersebut sudah berkali-kali sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021.
"Orangtuanya meninggal dunia dan kawin lagi.
Korban tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Tersangka diketahui melakukan aksi pemerkosaan pada korban sebanyak empat kali di rumahnya.
Tindakan bejat PM lantas membuat istrinya, NG merasa curiga.
Sayangnya, rasa curiga NG justru berujung pada aksi tak disangka-sangka.
Bagaimana tidak, NG malah meminta agar korban menggoda PM tepatnya pada, Kamis (23/12/2021).
Kejadian bermula saat NG memanggil korban untuk datang ke kamarnya yang saat itu ada PM juga di sana.
Korban lantas dipaksa merayu si paman di depan NG.
NG meminta korban membuka semua pakaian di depan PM.
Menurut NG, jika suaminya tergoda dengan rayuan sang keponakan maka rasa curiganya memang terbukti.
Namun, PM tak terpancing dan balik menggoda istrinya.
Hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan suami istri dengan disaksikan korban.
"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata PM melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG," beber Kasat Nardy.
Dilansir dari Tribun Jateng, korban yang tak tahan dengan perlakuan yang diterima kemudian menceritakan semuanya.
Korban yang didampingi pihak keluarga kemudian lapor ke Polres Pelalawan.
Usai dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku pun berhasil diamankan.
Kini, keduanya sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)