Find Us On Social Media :

Gerebek Rumah Pemuda, Warga Syok Temukan Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Aksi Bejat 4 Pria, Terkuak Fakta Mencengangkan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Minggu, 6 Februari 2022 | 20:02 WIB

Ilustrasi diperkosa

Sementara ketiga tersangka lainnya sedang tidur di ruangan lain.

Geram mendapati hal tersebut, para warga menyeret para tersangka ke pos ronda dan melakukan interogasi hingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.

Baca Juga: Pilu! Mahasiswi Magang Dicekoki hingga Tak Sadarkan Diri Sebelum Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin, Kondisi Korban Pasca Insiden Bikin Syok

GridPop.ID (*)