Sementara ketiga tersangka lainnya sedang tidur di ruangan lain.
Geram mendapati hal tersebut, para warga menyeret para tersangka ke pos ronda dan melakukan interogasi hingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri.
"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.
Para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.
GridPop.ID (*)