GridPop.ID - Aksi pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh empat pemuda di Kecamatan Cikande, Serang, Banten membuat warga setempat murka.
Korban tindakan bejat empat pelaku tersebut adalah seorang gadis di bawah umur.
Dilansir dari Tribunnews.com, kini para pemuda cabul tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, NA (18), AJ (18), SA (20), dan SAR (25) nyaris bonyok dihajar massa pada, Kamis (3/2/2022).
Diketahui bahwa korban adalah teman dari salah satu tersangka.
Aksi bejat ini berhasil terkuak ketika warga mencari korban yang hingga larut malam tak pulang.
Dilansir dari Tribun Wow, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menyebut bahwa kejadian itu terjadi di rumah salah satu pelaku pada, Rabu (2/2/2022).
Korban awalnya diajak tersangka NA (18) untuk berjalan-jalan.
Alasan korban mau menerima ajakan jalan tersangka meski sudah pukul 20.00 WIB yakni karena keduanya telah saling kenal.
"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Tribun Banten.
Setelah itu korban diajak nongkrong bersama tiga tersangka lain yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25) di daerah Maja Gorda.
4 pemuda itu mengonsumsi minuman keras jenis tuak sebelum melakukan tindak asusila terhadap korban.
Setelah mereka mabuk, kemudian para tersangka mengajak korban mampir ke rumah SA yang saat itu sepi.
Korban lalu diperkosa secara bergantian di rumah salah satu tersangka.
Dalam kondisi tersebut korban tak bisa melawan karena para tersangka dalam keadaan mabuk.
Adapun orang tua korban yang merasa khawatir anak gadisnya tak pulang-pulang kemudian berinisiatif melakukan pencarian.
Didapat informasi bahwa korban pergi bersama NA.
Tak sendiri, orang tua korban kemudian melakukan pencarian dengan minta bantuan ketua RT.
"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Orang tua korban kemudian memperoleh informasi bahwa sang anak dan NA berada di rumah SA.
Mereka kemudian melakukan penggerebekan, dan benar saja bahwa korban berada di lokasi.
Saat digerebek, korban ternyata berada di dalam kamar bersama SAR.
Sementara ketiga tersangka lainnya sedang tidur di ruangan lain.
Geram mendapati hal tersebut, para warga menyeret para tersangka ke pos ronda dan melakukan interogasi hingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri.
"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.
Para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.
GridPop.ID (*)