“Kemudian dijawab oleh teman korban jika mereka mau pergi dari rumah dan tidak mau pulang, karena capek ingin bebas," ungkapnya.
Setelah itu terjadilah pertukaran motor, terduga pelaku membonceng korban dan teman korban dibonceng teman terduga pelaku.
Lokasi tujuan mereka yakni menuju rumah ibu kandung terduga pelaku.
Usai tiba di tujuan, kemudian terduga pelaku berujar pada sang ibu bahwa mereka berempat akan menginap di sana.
"Saat minta izin itu, ibu pelaku duduk di ruang tamu, kemudian ibunya masuk kamar untuk tidur, sedangkan pelaku, korban, dan temannya tidur di ruang tamu," tuturnya.
Iptu Lutfi melanjutkan, jika berdasarkan keterangan dari korban pada pukul 01.00 dini hari WIB, terduga pelaku mengajak korban berpindah tempat tidur dari ruang tamu ke kamar pelaku.
"Sesuai pengakuan, disitulah terjadi tindak pencabulan, dan menurut korban dirinya sempat menolak ajakan itu, namun kekuatan terduga pelaku lebih kuat dari pada dirinya," tandasnya.
Dilansir dari Serambinews.com, saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Aceh Jaya.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan. Pelaku kita sangkakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tukasnya.
Pihaknya juga telah menyurati Bapas guna menangani kasus ini lantaran terduga pelaku masih berstatus di bawah umur.
"Kita sudah surati Bapas untuk penanganan kasus ini, apakah dilanjutkan oleh Polres dengan dia tetap ditahan di Mapolres atau seperti apa," cetusnya.
"Karena inikan pelaku masih di bawah umur, nanti jangan salah kita juga terkait penanganannya," tutup Lutfi
GridPop.ID (*)