Find Us On Social Media :

Setidaknya Bisa Sedikit Bernapas Lega, Ternyata Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun tapi Ini Syaratnya, Kamu Wajib Tahu!

By Arif B, Senin, 14 Februari 2022 | 07:02 WIB

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berikut bunyinya:

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masapensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Seusai PP tersebut, maka rincian dana pensiun yang bisa dicairkan antara lain:

1. Sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah, atau

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Salurkan BLT Karyawan Swasta 2021, Simak Kriteria Penerima Subsidi Senilai Rp 500 Ribu per Bulan Ini

2. Sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,"

"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Fadhly, dikutip dari Kompas.com.

Namun sejumlah klausul dalam PP No 22/2015 tersebut tidak dimasukkan ke Permenaker No 2/2022 yang baru ini.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji karena Rekening Bermasalah? Harap Sabar, Menaker Ida Fauziyah Sudah Upayakan Dispensasi Penyaluran Hingga Akhir Januari 2021 Agar Semua Dapat!

GridPop.ID (*)