Find Us On Social Media :

Pakai Embel-embel Ajari Mandi Haid, Guru Ngaji di Subang Berkali-kali Cabuli 6 Muridnya, Akui Gairah Memuncak Gegara Hal Mengejutkan Ini

By Ekawati Tyas, Selasa, 15 Februari 2022 | 09:02 WIB

Guru ngaji di Subang lecehkan 6 murid dengan embel-embel ajari tata cara mandi haid

Dilansir dari Tribun Jabar, kasus ini terbongkar setelah 2 korban memberanikan diri melapor kejadian yang dialami pada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima kemudian membuat laporan ke Polres Subang.

Setelah itu polisi melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum terhadap para korban.

Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen membenarkan kasus ini.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucapnya.

Aksi cabul pelaku terhitung telah terjadi sebanyak 3 hingga 4 kali di lokai yang sama.

Baca Juga: Sering Sebar Undangan Ngaji Hingga Gelar Hadroh Pakai Speaker, Eks Ketua FPI Cipete Ternyata Kelewat Nekat Ajak 2 Anak di Bawah Umur Mandi Bareng, Istri Menyaksikan!

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.

Adapun Polres Subang telah melakukan koordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dinas Sosial Kabupaten Subang, dan juga memberikan trauma healing terhadap para korban.

Kini pelaku masih ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

"Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

GridPop.ID (*)