GridPop.ID - Seorang oknum guru ngaji di Subang nekat cabuli 6 muridnya dengan embel-embel mengajari cara mandi junub.
Kelakuan bejat guru ngaji ini bahkan tak hanya sekali terjadi.
Insiden tersebut dilakukan oleh guru ngaji berinisial AS (34) di Desa Rancamulya, Kecamatan Petokbeusi, Kabupaten Subang.
Dilansir dari Kompas.com, AS melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 11-19 tahun.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat berbuat bejat usai menonton video porno sehingga tak bisa menahan nafsunya.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menerangkan bahwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak di bawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno.
Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban," ucap Sumarni melalui keterangannya pada, Senin (14/2/2022).
Pelaku diketahui belum menikah.
Dalam aksinya, AS berkedok mengajarkan tata cara mandi junub usai haid.
"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.
Dilansir dari Tribun Jabar, kasus ini terbongkar setelah 2 korban memberanikan diri melapor kejadian yang dialami pada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima kemudian membuat laporan ke Polres Subang.
Setelah itu polisi melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum terhadap para korban.
Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen membenarkan kasus ini.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucapnya.
Aksi cabul pelaku terhitung telah terjadi sebanyak 3 hingga 4 kali di lokai yang sama.
"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.
Adapun Polres Subang telah melakukan koordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dinas Sosial Kabupaten Subang, dan juga memberikan trauma healing terhadap para korban.
Kini pelaku masih ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,
Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
GridPop.ID (*)