Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.
"Ada dua hotel dan tiga rumah kos yang menggunakan sistem online dari lima lokasi kita mendapati 13 pasangan di dalam kamar bukan suami-istri," ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Pasangan yang terbukti bukan suami istri diamankan di kantor Satpol PP.
"Mereka yang diamankan ini didata dan dimasukkan di aplikasi Sigap nama-nama sudah tercatat.
Sehingga jika mengulangi perbuatannya lagi akan dilakukan penindakan sanksi," jelasnya.
Penginapan yang diduga disalahgunakan sebagai tempat transaski prostitusi online juga akan diberikan sanksi.
GridPop.ID (*)