"Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).
Kapolres berujar bahwa motif pelaku melancarkan aksinya karena iseng.
Tapi ketika salah satu korban mengetahui kejadia tersebut, keisengan pelaku berbuntut panjang.
"Jadi, salah satu korban menerima pesan di media sosial bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku dan para korban lain.
"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.
Terkuak pula bahwa selain iseng, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah melanggar Pasal Undang-undang ITE.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
GridPop.ID (*)