GridPop.ID - Seorang mahasiswa berinisial ARM nekat merekam dan menyebar video rekannya yang sedang mandi berdalih iseng.
Mahasiswa berusia 23 tahun tersebut talah melakukan aksinya pada 5 orang mahasiswi lain.
Dilansir dari Tribun Jabar, kini ARM telah diringkus pihak Sat Reskrim Polres Majalengka di kediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, pemuda tersebut terbukti bersalah.
Diakui ARM, aksinya dilakukan pada para rekannya karena iseng.
Hawa nafsu pemuda tersbut kian meningkat dan ia pun melakukan aksi serupa hingga ke empat korban lain.
Kedati demikian, ARM tak menyangka aksi yang menurutnya iseng justru harus membuatnya berurusan dengan hukum.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021 saat pelaku dan korban sedang melakukan kuliah kerja nyata (KKN).
Kegiatan yang melibatkan 20 mahasiswa itu dilaksanakan di salah satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Akan tetapi, tidak semua peserta kegiatan KKN tinggal di basecamp melainkan hanya lima mahasiswi dan si pelaku.
"Dari situ, pelaku melakukan aksi tak terpujinya."
"Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).
Kapolres berujar bahwa motif pelaku melancarkan aksinya karena iseng.
Tapi ketika salah satu korban mengetahui kejadia tersebut, keisengan pelaku berbuntut panjang.
"Jadi, salah satu korban menerima pesan di media sosial bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku dan para korban lain.
"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.
Terkuak pula bahwa selain iseng, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah melanggar Pasal Undang-undang ITE.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
GridPop.ID (*)