Find Us On Social Media :

Tak Kuat Layani Nafsu Majikan Main Ranjang, Sopir Pribadi Nekat Rencanakan Pembunuhan Tragis, Fakta di Baliknya Bikin Gempar

By Ekawati Tyas, Senin, 21 Februari 2022 | 20:02 WIB

Ilustrasi hubungan seks

Adapun mobil pick up telah dijual di daerah Blitar.

Usai membunuh korban, pelaku membuang parang yang ia gunakan untuk melancarkan aksi pembunuhan ke sungai.

Guna mempertanggunggjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.

Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga: Kuat Bercinta Lebih dari 5 Ronde Dalam Sehari, Wanita Ini Buat Pasangannya Tak Sanggup Turuti Hasrat Seksual yang Kelewat Batas, Endingnya Bikin Syok

GridPop.ID (*)