Adapun mobil pick up telah dijual di daerah Blitar.
Usai membunuh korban, pelaku membuang parang yang ia gunakan untuk melancarkan aksi pembunuhan ke sungai.
Guna mempertanggunggjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.
Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.
GridPop.ID (*)