Ia pun langsung memberontak dengan cara mendorong tubuh pelaku.
Akan tetapi, tenaga korban yang tak sebanding dengan pelaku membuat si gadis tak bisa berbuat apa-apa.
Terlebih KS langsung menindih tubuh korban dan melakukan aksi bejat tersebut.
Puas menyetubuhi korban, KS memberi uang Rp 50 ribu keesokan harinya.
Hal itu ternyata bukan sekali dilakukan oleh KS.
KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali sepanjang tahun 2021,
Kian mencengangkannya lagi, RD yang tak lain adalah anak tiri KS turut melakukan perbuatan bejat tersebut.
Terhitung sudah 5 kali RD memperkosa korban.
Hingga akhirnya korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang menimpanya pada sang kakak yang tinggal di Pangandaran.
"Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2).
Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).