Modus pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu bujuk rayu serta iming-iming uang hingga dijanjikan akan dibelikan ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo menerangkan bahwa KS merudapaksa keponakannya usai sempat melihat korban saat tidur.
Adapun RD turut melakukan hal serupa setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.
KS dan RD menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi di tempat yang sama yakni di rumah KS.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)