GridPop.ID - Sungguh malang nasib gadis berusia 13 tahun yang tinggal di Ciamis, Jawa Barat ini.
Tinggal bersama sang paman lantaran ibunya bekerja sebagai TKW, gadis belia ini justru diperkosa hingga belasan kali.
Dilansir dari Tribun Jateng, setelah ibu korban berangkat jadi TKW, gadis belia tersebut ditinggal sang ayah meninggal dunia.
Sejak itu lah korban dan sang adik tinggal di rumah pelaku, KS (52).
KS juga tinggal bersama sang anak tiri, RD (27) di rumahnya yang berada di Dusun Parapat, Pangandaran.
Bejatnya lagi, RD justru ikut memperkosa korban setelah melihat ayah tirinya melakukan aksi tersebut.
Dilansir dari Tribun Wow, hidup gadis belia tersebut makin pahit ketika kejadian memilukan terjadi pada Maret 2021.
Korban saat itu sedang tidur bersama sang adik di kamarnya yang berada di rumah KS.
Tiba-tiba korban merasa ada yang memeluknya dari belakang ketika dirinya sedang terlelap tidur.
Betapa kagetnya korban usai mengetahui bahwa sosok yang memeluknya adalah sang paman, KS.
Korban tak menyangka.
Ia pun langsung memberontak dengan cara mendorong tubuh pelaku.
Akan tetapi, tenaga korban yang tak sebanding dengan pelaku membuat si gadis tak bisa berbuat apa-apa.
Terlebih KS langsung menindih tubuh korban dan melakukan aksi bejat tersebut.
Puas menyetubuhi korban, KS memberi uang Rp 50 ribu keesokan harinya.
Hal itu ternyata bukan sekali dilakukan oleh KS.
KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali sepanjang tahun 2021,
Kian mencengangkannya lagi, RD yang tak lain adalah anak tiri KS turut melakukan perbuatan bejat tersebut.
Terhitung sudah 5 kali RD memperkosa korban.
Hingga akhirnya korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang menimpanya pada sang kakak yang tinggal di Pangandaran.
"Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2).
Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
Modus pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu bujuk rayu serta iming-iming uang hingga dijanjikan akan dibelikan ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo menerangkan bahwa KS merudapaksa keponakannya usai sempat melihat korban saat tidur.
Adapun RD turut melakukan hal serupa setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.
KS dan RD menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi di tempat yang sama yakni di rumah KS.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)