GridPop.ID - Aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru agama terhadapi santriwati lagi-lagi terulang.
Seorang guru agama berinisial M (53) melakukan pencabulan terhadap santriwati, WR (16).
Dilansir dari Tribunnews.com, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
M melakukan aksinya dengan memilih santriwati yang berwajah cantik.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro menerangkan, pencabulan telah dilakukan sejak September 2021.
Aksi bejat dilakukan di pondok pesantren, dimana pelaku merupakan salah satu pengurus di sana.
"Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.
Setelah itu pelaku akan mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Dilansir dari Kompas.com, kronologi terungkapnya kejadian tersebut turut diungkap oleh Didi.
Awalnya, ayah korban datang menjenguk ke pondok pada 1 Oktober 2021.
Ayah korban lantas bertemu dengan pelaku.
Pelaku menyampaikan bahwa korban sedang terlibat perselisihan dengan teman-teman di pondok pesantren.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian membawa putrinya pulang.
Namun, ketika korban masuk ke dalam mobil saat hendak pulang, justru ada hal janggal.
Teman-teman yang disebut berselisih dan yang lainnya justru memeluk korban.
Ayah korban pun curiga hingga berinisiatif membawa sang anak perempuan ke salah satu ustaz guna menjalani pengobatan alternatif.
Sang ustaz lantas meminta korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Korban kemudian menceritakan segalanya, ia mengaku telah dicabuli guru agamanya di pondok pesantren tempatnya menuntut ilmu.
Korban dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba payudaranya.
Fakta tersebut membuat sang ayah murka hingga memutuskan untuk lapor ke Polres Tegal.
"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang.
Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.
Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.
Ketika ditanya perbuatan bejat apa saja yang ia lakukan pada santriwatinya, M hanya mengaku mencium saja.
Bahkan ketika ditanya berapa jumlah korbannya, pelaku mengaku hanya satu orang dengan nada dan sikap santai bak tak punya dosa.
"Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang," ujar pelaku.
GridPop.ID (*)