Ya, uang tunai tersebut akan kamu dapatkan selama 6 bulan berturut-turut sejak pengajuan kamu diverifikasi dan dianggap memenuhi kriteria.
Hal lain yang perlu kamu perhatikan, angka gaji terakhir maksimal ialah Rp5 juta. Jika gajimu segitu atau bahkan di atas itu, maka kamu bisa mendapat hingga Rp10,5 juta.
Selain itu, manfaat JKP lainnya adalah pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan akses informasi lowongan kerja hingga mendapat pekerjaan baru.
Manfaat selanjutnya adalah pekerja dapat melakukan konseling karier dengan pakar, termasuk juga melakukan asesmen atau penilaian diri.
Terakhir, manfaat JKP untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah pelatihan kerja yang diadakan Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Manfaat JHT
Berbeda dengan JKP, besar iuran program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen dari upah.
Nah, jika gaji kamu adalah Rp5 juta dikali persenan tersebut maka hasilnya Rp285 ribu, lalu dikali 24 bulan totalnya menjadi Rp 6,84 juta.
Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 355 ribu artinya total mendapat Rp 7,19 juta.
Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dengan perbandingan di atas, maka Anda bisa melihat bahwa perbedaan pertama ialah jumlah manfaat uang tunai yang didapatkan.