Selain itu, siapa yang membayarkan iurannya juga berbeda. Untuk JKP, Anda tidak dikenakan iuran karena pemerintah yang akan membayar iurannya.
Sedangkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pribadi dan perusahaan jika kamu penerima upah (PU), lalu dibayar pribadi jika kamu bukan penerima upah (BPU).
Selain itu, perbedaan paling jelas adalah apabila JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.
Klaim JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja kehilangan pekerjaan atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.
Di samping itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT.
Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.
Sederhananya, program JKP ialah solusi jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya, sedangkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan sebagai solusi jangka panjang.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul "Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan"
GridPop.ID (*)