GridPop.ID - Bulan puasa Ramadhan 2022 sudah di depan mata.
Umat Muslim pun menyambut bulan berlimpah pahala tersebut dengan penuh suka cita.
Namun, sebelum memasuki bulan Ramadhan 2022 sebaiknya wajib memperhatikan sejumlah hal yang dianggap sepele namun membatalkan puasa.
Hal itu wajib diperhatikan agar amalan ibadah selama bulan puasa tak sia-sia.
Berikut ini sejumlah hal sepele yang kerap tak disadari dapat membatalkan puasa yang dilansir dari Grid.ID dan Tribunramadan.
Simak baik-baik ya!
1. Mengobati sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul adalah lubang kemaluan, sementara Dubur merupakan lubang belakang.
Seseorang yang sedang berpuasa dan mengobati sakit melalui dua lubang tersebut bisa membuat puasa batal.
Contoh pengobatan yang dimaksud yakni saat memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
2. Muntah yang Disengaja
Muntah yang disengaja yakni dengan cara memasukkan sesuatu ke tenggorokan dengan sengaja yang bertujuan mengeluarkan isi makanan atau minuman di dalam perut.
Kendati demikian, seseorang yang tak sengaja muntah maka puasanya tidak batal.
Seperti saat seseorang muntah karena sedang sakit.
3. Sengaja makan dan minum
Tentu semuanya sudah tahu bahwa makan dan minum di siang hari selama bulan Ramadhan dapat membuat puasa batal.
Jika seseorang sengaja melakukannya, maka wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
4. Keluar mani karena bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Bercumbu di sini maksudnya adalah bersentuhan seperti berciuman tanpa ada batas atau juga mengeluarkan mani lewat tangan (onani).
Namun jika keluar mani tanpa bersentuhan, seperti keluarnya lantaran mimpi basah atau karena imajinasi pikiran maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karenaihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
GridPop.ID (*)