Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
3. Vonis Diperberat jadi 12 Tahun
Beberapa upaya hukum sempat dilakoni Angelina Sondakh agar hukumannya diperingan. Satu di antaranya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Yang ternyata oleh MA, vonis Angelina Sondakh justru ditambah dan diperberat.
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang saat itu dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, mendiang Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada Rabu, 20 November 2013.
4. Ajukan PK dan Vonis jadi 10 Tahun
Upaya hukum terakhir pun dilakukan Angelina Sondakh dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.